Menggagas Pimpinan MPR Sebagai “Advocate General” dalam Pengujian UU

Standard

 

Artikel ini telah dipublikasikan di rubrik Opini Majalah Konstitusi terbitan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Edisi Desember 2019. Link lengkap klik di sini.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kedudukan yang cukup signifikan dalam sistem hukum tata negara Indonesia, walau pasca amandemen UUD 1945 sudah tidak dikenal lagi konsep lembaga tertinggi negara. Dua lembaga tersebut memiliki peran yang krusial terkait konstitusi, yakni MPR selaku lembaga pembentuk konstitusi, sedangkan MK adalah lembaga legislatif yang menegakan konstitusi. Dengan fungsi tersebut, maka sudahlah tepat apabila dua lembaga ini disebut sebagai lembaga pengawal konstitusi atau the guardian of constitution.

Namun, selama ini, dua lembaga ini seperti berjalan terpisah. Sejak periode pertama dipimpin oleh Prof Jimly Asshiddiqe, MK telah berhasil mem-branding dirinya sebagai the guardian of constitution. Hal ini tentunya didukung oleh tugas MK sehari-hari yang berhadapan dengan kasus riil, seperti perkara pengujian undang-undang. Sedangkan MPR masih terjebak pada kegiatan yang bersifat seremonial, seperti sosialisasi 4 pilar kebangsaan, karena keterbatasan kewenangan yang dimilikinya.

Upaya untuk meningkatkan peran (pimpinan) MPR dalam kasus-kasus riil sebenarnya sudah mulai dicanangkan melalui Peraturan MPR RI No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI yang ditandatangani pada September 2019 lalu. Pasal 27 huruf g Tatib MPR menyatakan bahwa “Pimpinan MPR bertugas: memberikan penjelasan atas tafsir kaidah konstitusional dalam perkara pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar di Mahkamah Konstitusi.” Lalu, bagaimana implementasi ketentuan ini secara praktek?

Advocate General

Saya membayangkan bahwa kehadiran pimpinan MPR dalam perkara PUU tersebut bisa menjadi momentum untuk mengadopsi konsep advocate general sebagaimana dikenal di negara-negara anglo saxon atau pun Eropa daratan yang kerap menjadi rujukan sistem hukum Indonesia. Advocate general adalah tokoh senior di bidang hukum yang bertugas memberikan opini kepada majelis hakim sebagai pertimbangan bagi majelis sebelum memutus suatu perkara. Opini disampaikan di antara argumentasi akhir masing-masing pihak dan sebelum majelis hakim menggelar rapat permusyawaratan hakim sebelum memutus perkara.

Di Pengadilan Uni Eropa atau the European Court of Justice, keberadaan advocate general sudah dimulai sejak diberlakukannya Perjanjian Roma pada 1957. Usulan memasukan advocate general ini awalnya disampaikan oleh delegasi Perancis yang dalam sistem hukum nasionalnya juga mengenal konsep yang sama. Dalam praktek, sifat opini yang disampaikan oleh advocate general hanya bersifat advisory, sehingga dapat digunakan atau diabaikan oleh majelis hakim sebagai wujud dari independensi peradilan. Namun, keberadaan opini advocate general yang disampaikan secara terbuka tentu juga bisa menjadi bahan referensi masyarakat.

Salah satu tafsir konstitusi yang cukup dekat dengan MPR selaku lembaga pembentuk UUD 1945 adalah tafsir orginalism yang kerap dipraktekan di MK. Setidaknya ada tiga titik tolak pemahaman terkait penafsiran ini, menurut Ilham Hermawan, yakni (1) textualism, mengacu kepada teks konstitusi secara gramatikal; (2) original meaning, mengacu kepada tujuan objektif kata-kata konstitusi dalam konteks sejarah (the words in historical context); (3) original intent, mengacu kepada keadaan mental subjektif yang biasanya digambarkan sebagai niat perumus (Hermawan, 2018).

Bila pimpinan MPR – secara bergiliran sesuai dengan urutan perkara yang masuk – memberikan opininya terkait suatu teks konstitusi berbasiskan jenis-jenis peanafsiran orginalism yang dipaparkan di atas, maka khazanah majelis hakim dalam perkara pengujian undang-undang bisa semakin kaya. Apalagi, dengan latar belakang masing-masing pimpinan MPR yang beragam, sehingga penafsiran tidak melulu hanya menggunakan perspektif hukum, melainkan menjadi multidisplin.

Terkait latar belakang pimpinan MPR yang beragam (dan mayoritas bukan orang hukum) tentu bisa menjadi perdebatan di kemudian hari. Namun, apabila dilihat dari sisi positif, keberadaan mereka justru dapat memperluas penafsiran konstitusi para hakim MK yang jelas-jelas berlatar belakang hukum. Beragam multidisiplin keilmuan ini sekaligus menunjukan bahwa urusan penjagaan konstitusi bukan hanya melalui menjadi urusan para sarjana hukum, melainkan semua komponen bangsa. Toh, saat UUD 1945 dibuat dan diamandemen, para tokoh yang terlibat juga berasal dari latar belakang pendidikan yang beragam.

Selanjutnya, salah satu yang juga perlu dipikirkan adalah mengenai jenjang pendidikan pimpinan MPR yang akan memberikan opini, agar bisa satu frekuensi dengan para hakim MK yang minimal berpendidikan doktor. Bila dirasa perlu, persyaratan menjadi pimpinan MPR harus memiliki kualifikasi pendidikan yang cukup tinggi, misalnya berpendidikan terakhir S3, juga perlu dikaji lebih dalam untuk mengikuti tugas baru ini. Saat ini, dari 10 pimpinan MPR yang ada, sebagaimana termuat dalam situs resmi DPR dan DPD, setidaknya empat pimpinan MPR bergelar doktoral dan 1 pimpinan sedang menempuh doktoral. Namun, apabila wacana syarat pimpinan MPR harus berpendidikan S3 tidak disepakati, dengan kekuatan masing-masing pimpinan MPR yang didukung oleh sejumlah tenaga ahli ditambah dua hingga tiga staf khusus (Perpres No.45/2019), tugas untuk bertindak sebagai advocate general yang memberikan tafsir dalam bentuk opini tetap bisa dijalankan secara maksinal.

Revisi Hukum Acara atau Sebagai Pihak Terkait

Untuk mewujudkan gagasan pimpinan MPR memainkan peran sebagai advocate general memang tidak bisa serta merta diberlakukan. Pasalnya, dari segi hukum acara, institusi advocate general belum dikenal dalam proses persidangan di MK. Bila mengacu kepada Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan peraturan turunan lainnya, para pihak yang bersidang dalam perkara pengujian UU adalah pemohon, termohon (pemerintah/DPR), pihak terkait dan majelis hakim.

Oleh karena itu, apabila gagasan ini diterima, maka langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah memasukan institusi advocate general yang secara ex officio dijabat oleh pimpinan MPR ini ke dalam peraturan perundang-undangan terkait, terutama UU MK maupun Peraturan MK yang mengatur Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Momentum untuk melakukan ini sebenarnya sudah ada, yakni, salah satunya melalui revisi UU MK yang telah ditetapkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 – 2024 (kumulatif terbuka) oleh DPR dan Pemerintah.

Meski begitu, pimpinan MPR juga bisa langsung menjalankan perintah Pasal 27 huruf g Tatib MPR sembari menunggu revisi UU MK. Cara yang bisa dilakukan adalah masing-masing pimpinan MPR yang diatur sesuai penjadwalan secara bergiliran dapat memberikan opini terkait tafsir konstitusi, terutama terkait tafsir originalism dalam konstitusi, sebagai pihak terkait dalam pengujian UU MK.

Peraturan MK No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang telah membuka peluang tersebut. Pasal 14 ayat (1) Peraturan MK No.06/PMK/2005 menyebutkan bahwa pihak terkait adalah pihak yang berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan pokok perkara. Selanjutnya, Pasal 14 ayat (4) memberikan kategorisasi siapa yang dapat menjadi pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung, yakni:
a. Pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya; atau
b. Pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan di maksud.

Dari penjelasan mengenai pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung, maka pimpinan MPR dapat digolongkan ke dalam kelompok. Pasalnya, sesuai dengan Pasal 27 huruf g Tatib MPR, pimpinan MPR secara tegas memiliki tugas untuk memberikan penjelasan mengenai tafsir konstitusi dalam perkara pengujian undang-undang. Oleh karena itu, bertindak sebagai pihak terkait adalah pintu masuk yang paling mudah untuk pimpinan MPR terlibat dalam proses pengujian UU terhadap UUD 1945. Namun, memang kelemahannya adalah pimpinan MPR memiliki posisi yang sama dengan posisi pihak terkait lainnya, hal ini tentu berbeda apabila pimpinan MPR berposisi sebagai advocate general.

Penutup

Berdasarkan pembahasan di atas, maka salah satu langkah awal yang perlu dilakukan adalah dimulainya komunikasi antara pimpinan MPR dan pimpinan MK (dan dilanjutkan dengan masing-masing sekretariat jenderal) terkait implementasi Pasal 27 huruf g Tatib MPR dan gagasan memposisikan pimpinan MPR sebagai advocate general dalam perkara pengujian undang-undang. Hal ini tentunya mendudukan pimpinan MPR dalam posisi yang layak dan tinggi, berbeda dengan pihak-pihak terkait lainnya, karena dalam praktek di banyak negara, posisi advocate general adalah posisi yang prestisius karena berfungsi untuk memberikan opini atau nasehat kepada majelis hakim.

Namun, sambil menunggu revisi UU MK dan revisi Peraturan MK terkait Hukum Acara Perkara Pengujian UU, pimpinan MPR sudah bisa berjalan dengan cover sebagai pihak terkait tidak langsung dalam perkara. Ini bisa saja dimanfaatkan sebagai uji coba bagi pimpinan MPR sambil menciptakan format baku opini yang kelak akan diberikan kepada majelis hakim terkait perkara pengujian undang-undang. Bila gagasan ini dapat diterima, maka Sekretariat Jenderal MPR sudah bisa menciptakan jadwal bagi masing-masing pimpinan MPR sebagai person in charge terhadap setiap perkara pengujian undang-undang yang ada di MK.

Menuduh Nabi Pedofilia Bukan Kebebasan Berekspresi, Ini Pertimbangan Pengadilan HAM Eropa

Standard

Isu Hak Asasi Manusia (HAM) dan agama memiliki kaitan yang cukup erat. Konsep HAM memberikan kebebasan berekspresi bagi setiap orang (sekaligus pembatasannya) untuk menyampaikan pandangannya yang dalam prakteknya kerap bersinggungan dengan paham keagamaan yang dimiliki orang lain. Nah, perkara Nyonya E.S. vs Austria yang telah diputuskan oleh Pengadilan HAM Eropa pada 25 Oktober 2018 lalu merupakan contoh teranyar hubungan keduanya.

Salah satu topik utama yang dibahas dalam kasus tersebut adalah tuduhan pedofilia kepada Nabi Muhammad SAW oleh seorang wanita Austria berinisial E.S. Tuduhan tersebut memang bukan suatu hal baru, melainkan kerap disampaikan oleh orang-orang yang coba menyerang agama Islam berdasarkan informasi bahwa Nabi Muhammad SAW menikahi Aisyah pada usia 6 tahun, dan “digauli” pada usia 9 tahun ketika sudah memasuki puberitas.

Atas tuduhan tersebut, Nyonya E.S. divonis denda 480 euro (atau setara dengan Rp7 juta) oleh pengadilan tingkat pertama dan dikuatkan oleh pengadilan banding di Austria. Nyonya E.S. dinilai telah melanggar Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Austria yang mengatur penghinaan terhadap doktrin keagamaan. Tak terima dengan vonis tersebut, Nyonya E.S. membawa kasus ini ke Pengadilan HAM Eropa atas gugatan bahwa Austria telah melanggar hak kebebasan berekspresi yang dimilikinya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Konvensi HAM Eropa.

Pengadilan HAM Eropa menolak permohonan tersebut dengan menyatakan bahwa vonis penodaaan agama yang dijatuhi kepada Ny E.S. oleh pengadilan Austria tidak melanggar kebebasan berekspresi. Dengan kata lain, tuduhan Nyonya E.S. kepada Nabi Muhammad SAW bukanlah bagian kebebasan berekspresi yang harus dilindungi.

Dalam pertimbangannya, Pengadilan HAM Eropa menilai bahwa Nyonya E.S. telah menuduh bahwa Nabi Muhammad SAW adalah seorang pelaku pedofilia ketika mengeluarkan statement, “Kita harus menyebut apa, kalau bukan pedofilia?” Pengadilan menilai bahwa kalimat tersebut sebagai tuduhan pedofilia walau dilakukan dengan bahasa yang diplomatis.

Pengadilan HAM Eropa setuju dengan pengadilan domestik Austria bahwa Nyonya E.S. seharusnya sadar bahwa sebagian pernyataannya didasarkan pada fakta-fakta yang tidak benar dan dapat membangkitkan kemarahan (yang dapat dibenarkan) orang lain. Dalam konteks ini, Austria selaku negara penandatangan Konvensi HAM Eropa memiliki kewajiban positif (positive obligation) sesuai Pasal 9 Konvensi untuk memastikan keberlangsungan eksistensi kelompok maupun individu berbasis agama maupun non agama melalui suasana toleransi satu sama lain.

Selanjutnya, Pengadilan HAM Eropa mendukung pernyataan Pengadilan Tingkat Pertama Austria pada 15 Februari 2011 bahwa menampilkan sosok yang berkaitan dengan keagamaan secara provokatif dapat menyakiti perasaan para pengikut agama tersebut. Hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran berbahaya terhadap semangat toleransi, yang merupakan salah satu basis dari masyarakat demokratis.

Pengadilan HAM Eropa juga mencatat pandangan pengadilan domestik Austria yang mengkualifikasikan bahwa pernyataan Nyonya ES sebagai “value judgment” (penilaian subjektif berdasarkan nilai yang diyakininya sendiri), berdasarkan analisis terperinci kata per kata pernyataan yang dibuatnya. Pengadilan Domestik Austria menilai bahwa Nyonya AS secara subjektif mencap (Nabi) Muhammad (SAW) sebagai pelaku pedofilia atas preferensi seksualnya secara umum. Nyonya E.S. dinilai telah gagal memberi informasi secara netral kepada pendengarnya tentang latar belakang sejarah, sehingga berakibat tidak terjadinya perdebatan serius tentang topik tersebut.

Dalam putusannya, Pengadilan tingkat pertama Austria memberikan beberapa pertimbangan yang dikutip dalam Putusan Pengadilan HAM Eropa, di antaranya, sebagai berikut:

Bahwa definisi umum pedofilia adalah minat utama seksual kepada anak-anak yang belum mencapai pubertas. Karena pedofilia adalah perilaku yang dikucilkan oleh masyarakat dan dilarang, maka terbukti bahwa pernyataan Nyonya E.S. mampu menyebabkan kemarahan. Pengadilan menyimpulkan bahwa Nyonya E.S. memiliki niat secara salah untuk menuduh (Nabi) Muhammad (SAW) memiliki tendensi pedofil. Meskipun mengkritik pernikahan anak dapat dibenarkan, tetapi Nyonya E.S. malah menuduh subjek keagamaan (dalam hal ini Nabi Muhammad SAW) memiliki kepentingan seksual utama dalam tubuh anak yang disimpulkannya dari pernikahannya dengan seorang anak, tanpa menghiraukan anggapan bahwa pernikahan itu berlanjut sampai kematian Nabi, yakni ketika Aisyah sudah berusia 18 tahun dan karena itu telah melewati usia pubertas. 

Pengadilan menganggap bahwa pernyataan Nyonya E.S. bukanlah pernyataan fakta, tetapi value judgment (penilaian subjektif) yang menghina dan melampaui batas yang diizinkan. Pengadilan berpendapat bahwa Nyonya E.S. tidak memiliki niat untuk menggunakan pendekatan yang objektif, tetapi secara langsung bertujuan untuk merendahkan (Nabi) Muhammad (SAW). Pengadilan menegaskan bahwa perkawinan anak-anak tidak sama dengan pedofilia, dan fenomena tersebut tidak hanya terjadi dalam dunia Islam, tetapi juga dilakukan secara meluas oleh dinasti yang berkuasa di Eropa ketika itu.      

Lalu, Pengadilan banding Austria menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, dengan pertimbangan, di antaranya, sebagai berikut:

Pengadilan banding menilai bahwa pengadilan tingkat pertama telah benar dengan membedakan antara pernikahan anak dan pedofilia. Definisi pedofilia yang digunakan juga bukan definisi yang sembarangan, tetapi berdasarkan definisi umum sebanding dengan yang digunakan oleh World Health Organization (WHO). 

Selain itu, pengadilan banding menyatakan hukuman yang dijatuhi kepada Nyonya E.S. bukan karena peristiwa yang telah terjadi lebih dari seribu tahun lalu, tetapi Nyonya E.S. tidak dapat memberikan bukti atas tuduhannya. Lebih lanjut, tidak ada sumber yang dapat dipercaya untuk tuduhan tersebut, karena tidak ada bukti dokumenter yang menunjukan bahwa istri (nabi) Muhammad (SAW) yang lain juga sama muda usianya. Sebaliknya, istri pertamanya berusia lima belas tahun lebih tua darinya, seperti yang bisa dilihat dari dokumen yang diajukan oleh Nyonya E.S. sendiri.

Bahkan, sekalipun Nyonya E.S. memiliki hak untuk mengkritik orang lain yang meniru (Nabi) Muhammad (SAW), pernyataannya tidak perlu dikeluarkan karena menunjukan niat untuk meremehkan dan mencemooh Muslim. Kritik keras terhadap gereja atau masyarakat agama dan tradisi dan praktik keagamaan adalah sah. Namun, batas yang diizinkan terlampaui ketika kritikan berakhir kepada penghinaan atau ejekan terhadap keyakinan agama atau orang beribadah bermulai. 

Pengadilan HAM Eropa setuju dengan pertimbangan pengadilan domestik Austria tersebut bahwa pernyataan yang disampaikan dapat diklasifikasikan sebagai value judgment (penilaian yang cenderung subjektif) tanpa basis fakta yang memadai. Bahkan, apabila pernyataan tersebut diklasifikasikan sebagai pernyataan yang faktual sebagaimana yang ditekankan oleh Nyonya E.S., tetapi dia telah gagal membuktikan hal tersebut selama proses persidangan di Austria maupun di Pengadilan HAM Eropa.

Sedangkan, mengenai argumentasi Nyonya ES yang menyatakan bahwa beberapa pernyataan individu seharusnya dapat ditoleransi selama dilakukan dalam diskusi yang hidup, Pengadilan HAM Eropa menganggap bahwa argumentasi tersebut tidak sejalan dengan Pasal 10 Konvensi dan menyimpulkan bahwa pernyataan tersebut telah melampaui batas yang diizinkan dari kebebasan berekspresi.

Terakhir, Pengadilan HAM Eropa menegaskan bahwa sanksi denda sebesar 480 euro secara total untuk tiga tuduhan yang disampaikan oleh Nyonya E.S. merupakan denda yang cukup moderat, karena KUHP Austria sendiri juga menyediakan sanksi pidana hingga maksimal enam bulan penjara untuk kasus penodaan agama. Oleh karena itu, sanksi denda yang telah diterima oleh Nyonya E.S., menurut Pengadilan HAM Eropa, sudah cukup proporsional.

“Politik Brexit” di Laga Inggris vs Belgia

Standard

Banyak orang berpandangan bahwa sepakbola dan politik merupakan dua hal yang tidak boleh dicampuradukan. Namun, faktanya, urusan politik kerap dibawa-bawa ke dalam stadion. Tidak terkecuali di Piala Dunia yang melibatkan banyak negara di seluruh dunia, yang tentu saja masing-masing negara memiliki urusan kepentingan politik luar negeri yang berbeda. Belum lagi, pemain sepakbola sebagai individu maupun suporter  yang juga memiliki pandangan politik yang beragam.

Di Piala Dunia 2018 yang diselenggarakan di Rusia, urusan politik yang dibawa ke lapangan pertandingan sudah memakan korban. Yakni, duo pemain Swiss Granit Xhaka dan Xherdan Shaqiri yang merupakan keturuan Albania Kosovo yang didenda FIFA karena melakukan selebrasi bermuatan politik usai mencetak gol melawan Serbia. Xhaka dan Shaqiri berselebrasi menyilangkan kedua tangan seolah membentuk simbol elang berkepala ganda mirip bendera Albania.

Negara leluhur dua pemain tersebut memang memiliki perseteruan yang akut dengan Serbia berkaitan dengan status kosovo. Orangtua keduanya harus merasakan pahitnya perseteruan itu sebelum bermigrasi ke Swiss (Baca Juga: Sosok Ayah di Balik Selebrasi Xhaka dan Shaqiri). Grup E yang terdiri dari Brazil, Swiss, Serbia dan Kosta Rika memang memiliki tensi politik luar negeri terkait Kosovo. Selain Serbia dan Swiss yang memiliki keturunan Kosovo, Kosta Rika merupakan salah satu negara yang pertama kali yang mengakui Republik Kosovo, sebuah ‘negara’ yang ditolak oleh Serbia.

Nah, isu politik juga erat kaitannya di laga Belgia vs Inggris. Di pertandingan yang berakhir dengan kemenangan Belgia 1 – 0 atas Inggris ini, isu seputar keluarnya Britania Raya – yang terdiri dari Inggris, Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara – dari Uni Eropa (atau yang dikenal dengan sebutan Brexit, British Exit) sempat mencuat. Sebagai informasi, wilayah Inggris menyumbang persentase yang sangat signifikan atas keluarnya Britania Raya dari Uni Eropa dalam referendum 2016. (Catatan: mayoritas warga di wilayah Skotlandia dan Irlandia Utara justru memilih agar Britania Raya tetap menjadi bagian dari Uni Eropa).

Lalu, apa hubungannya antara Brexit tersebut dengan Belgia? Salah satu alasan mayoritas warga Britania Raya memilih Brexit adalah ketidaksukaan mereka terhadap perilaku para birokrat elit Uni Eropa di Brussel, ibukota Belgia sekaligus ibukota Eropa, dimana bernaung sejumlah lembaga Uni Eropa, seperti Komisi Eropa, Parlemen Eropa dan sebagainya. Para birokrat elit Uni Eropa yang merupakan wakil negara-negara anggota Uni Eropa dinilai terlalu elitis dan hanya memikirkan keberlangsungan Uni Eropa, tanpa memperhatikan rakyat-rakyat di negara anggotanya. Mereka juga beranggapan bahwa pajak yang mereka hasilkan dari keringat mereka justru digunakan oleh para birokrat elit tersebut di Brussel.

Mayoritas warga Britania Raya (khususnya Inggris) beranggapan bahwa Britania Raya seharusnya berdiri di kakinya sendiri, dan tidak tunduk kepada Brussel. Apalagi, Britania Raya memiliki sejarah panjang sebagai negara yang besar. Memang, tidak semua warga Britania Raya berpandangan seperti itu. Setidaknya ada 48,1 persen warga Britania Raya (atau 46,6 persen warga Inggris) yang memilih untuk tetap bersama Uni Eropa.

Perdebatan yang belum selesai ini kembali muncul jelang laga Inggris vs Belgia. Laga tersebut bahkan disebut “Brexit Derby”. Pemimpin United Kingdom Independence Party (UKIP) Nigel Farage yang dikenal sebagai salah satu pelopor ide Brexit kebakaran jenggot dengan tulisan koleganya asal Inggris, Richard Corbett (anggota Parlemen Eropa). Di blog pribadinya, politisi Partai Buruh yang dikenal sangat kontra dengan Brexit ini justru mengaku akan mendukung Belgia dalam laga antara negaranya dengan Belgia di pertandingan terakhir Grup. Corbett yang mengaku telah mendukung Inggris sejak juara piala dunia 1966 seperti sudah putus asa mendukung kembali negaranya.

Farage, sang ultra nasionalis, menulis dalam fan page facebook pribadinya bahwa “Corbett selalu mendukung sisi lain yang berlawanan dengan Inggris. Dia membenci negara kami.” Farage juga mengkritik bahwa Corbett sebagai intelektual kiri Inggris sepertinya akan merasa lebih malu berdiri berkhitmad mendengarkan “God Save the King” (lagu kebangsaan Inggris), daripada mencuri dari kotak makanan rakyat miskin. Argumen bahwa para birokrat di Brussel hidup dari keringat (pajak) orang-orang Miskin memang kerap disampaikan dalam kampanye Brexit beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, dalam sidang di Parlemen Eropa, Farage yang dikenal sering mengeluarkan pernyataan kontroversial berujar bahwa, “Belgia bukan sebuah bangsa, dia adalah ciptaan artifisial”, di depan Perdana Menteri Belgia. Ia mengatakan bahwa masing-masing wilayah di Belgia berbahasa yang berbeda satu sama lainnya, mereka tidak menyukai satu sama lain, tidak ada stasiun televisi nasional, dan tidak ada surat kabar nasional di Belgia.

Lawan politik Farage di Parlemen Eropa, Guy Verhofstadt membalas komentar Farage tersebut melalui akun twitternya. Pemimpin Fraksi ALDE di Parlemen Uni Eropa yang kini menjadi Coordinator Brexit dari pihak Uni Eropa mengatakan bahwa Farage akan melihat seberapa nyatanya Belgia sebagai suatu negara ketika bermain melawan Inggris di Piala Dunia. Mantan Perdana Menteri Belgia ini yakin bahwa negaranya bisa mengalahkan Inggris. Dan keyakinan ini akhirnya benar-benar terwujud

Verhofstadt dalam fan page facebook-nya juga sempat ‘berkampanye’ tentang multikulturalisme ketika men-share kisah penyerang Belgia Romelu Lukaku dari the Players Tribune. Verhofstadt sangat setuju komentar Lukaku yang menyatakan, “Saya akan memulai kalimat dengan Bahasa Perancis dan mengakhirinya dalam bahasa Belanda, dan saya akan menggunakan sebagian bahasa Spanyol atau Portugis atau Lingala, tergantung dimana lingkungan di Belgia saya berada. Saya seorang warga Belgia. Kita semua adalah warga Belgia. Dan itu yang membuat negara ini keren, kan?”

Lebih lanjut, Verhofstadt mengatakan bahwa semua warga Eropa harus merangkul keberagaman. Keberagaman identitas adalah bagian kita semua, di Belgia dan di semua negara Uni Eropa. Posting-an ini tentu bisa dipahami dapat menyindir para pro-Brexit dari Britania Raya yang dinilai tidak mau berbaur ke dalam Uni Eropa.

Selain itu perdebatan para politisi tentang Brexit dan Uni Eropa yang mengkaitkannya dengan sepakbola, FIFA juga menaruh perhatian yang serius mengenai hal tersebut. FIFA bahkan sudah mewanti-wanti kepada para suporter Tim Tiga Singa untuk tidak meneriakkan chant pro-Brexit dalam laga melawan Belgia. Bila peringatan tersebut dilanggar, maka FA siap-siap untuk menerima sanksi.

Dilansir Express, FIFA khawatir laga terakhir Group G akan memiliki tensi politik yang panas, terkait isu Brexit. Ibukota Belgia, Brussel yang juga dikenal sebagai ibukota Uni Eropa juga menjadi tempat negosiasi brexit antara Britania Raya dan Uni Eropa, agar Britania Raya segera resmi keluar dari organisasi supranasional tersebut. Juru Bicara FIFA memperingatkan suporter agar tidak “menampilkan slogan yang menghina atau berbau politis” atau “mengucapkan kata-kata atau suara yang menghina” selama turnamen.

Kekhawatiran FIFA memang bukan tanpa dasar. Pada Euro 2016 lalu, pendukung Inggris dan Wales sempat meneriakkan “aspirasi” politiknya agar Britania Raya keluar dari Uni Eropa. Para pendukung tersebut berkumpul di taman di Kota Paris, dan bernyanyi-nyanyi, “F**k off Europe, We all voted out.” Ya, mereka menegaskan kembali bahwa mereka semua yang memilih untuk “keluar” dalam referendum Britania Raya terhadap Uni Eropa.

Uniknya, pertandingan antara Inggris versus Belgia dilaksanakan bertepatan dengan rangkaian proses negosiasi Brexit di Brussel. Perdana Menteri Britania Raya Theresa May yang menonton pertandingan tersebut di sela-sela rapat negosiasi dan Farage yang memilih berada di Pub di Brussel bersama pendukung Inggris lainnya boleh jadi kecewa dengan kekalahan Inggris dari Belgia. Namun, yang paling penting dan perlu sama-sama disadari adalah biarkan perdebatan mengenai Brexit berada di ruang rapat negosiasi, bukan di dalam stadion.

Melirik Program Leniensi Persaingan Usaha di Uni Eropa

Standard

 

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Jumat (28/4) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagai RUU Usul inisiatif DPR. Setelah persetujuan itu, artinya, RUU yang disiapkan untuk mengganti UU No. 5 Tahun 1999 ini akan mulai dibahas bersama pemerintah.

Salah satu isu yang akan dimasukan ke dalam draft RUU Persaingan Usaha adalah program leniensi, sebuah program justice collaborator atau whistle blower yang telah terbukti berhasil membantu Komisi (Uni) Eropa membongar kasus-kasus kartel di kawasan itu. Jumlah kasus kartel yang dibongkar melalui program leniensi cukup signifikan, bahkan pernah mencapai 60 persen dari total perkara kartel di Uni Eropa pada 2012 (Carmeliet, 2012).

Padahal, bila ditarik ke belakang, Uni Eropa baru mulai memperkenalkan program leniensi pada 1996. Kebijakan tersebut direvisi dua kali, hingga terakhir – kebijakan yang masih berlaku hingga saat ini – adalah Commission Leniency Notice 2006. Kebijakan ini bukan hanya menjadi aturan main di tataran Uni Eropa yang menerapkan single market, tetapi juga telah diadopsi oleh hampir seluruh negara-negara anggota Uni Eropa, kecuali Malta, ke dalam sistem hukum persaingan usaha di tingkat nasional.

Secara singkat, program leniensi dapat diartikan sebagai instrumen pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan kepada para pelaku kartel yang ingin “tobat” dan membantu membongkar praktik kartel. Pelaku usaha yang pertama kali mengakui adanya praktik kartel dan melaporkan ke Komisi Uni Eropa akan memperoleh ampunan untuk tidak membayar sama sekali denda yang jumlahnya sangat besar. Syaratnyam si pelaku usaha yang pertama kali melaporkan ini harus bisa membawa bukti yang signifikan atas praktik kartel dan mau berkoordinasi dengan Komisi Uni Eropa.

Setelah itu, bila ada pelaku usaha lain – setelah pelaku usaha yang pertama kali- yang juga ingin “bertobat” dan ikut membongkar praktik kartel maka korting hukuman akan diberikan. Untuk pelaku usaha kedua yang melaporkan, pengurangan hukuman akan diberikan mencapai 30 hingga 50 persen dari denda yang dijatuhkan.

Selanjutnya, untuk pelaku usaha ketiga yang melaporkan adanya praktik kartel akan mendapat pengurangan hukuman mencapai 20 persen hingga 30 persen, sedangkan pelaku usaha keempat akan memperoleh pengurangan hukuman mencapai 20 persen apabila dia juga mengakui dan melaporkan terjadinya kartel. Laporan dan bukti-bukti yang disajikan oleh pelaku usaha tersebut harus memiliki “nilai tambah yang signifikan” yang belum ditemukan di bukti-bukti sebelumnya, sehingga memudahkan Komisi (Uni) Eropa dalam mengusut atau membuktikan adanya praktik kartel.

Lalu, bagaimana Indonesia akan mengatur program leniensi ini ke dalam RUU Persaingan Usaha? Gagasan untuk memasukan program leniensi ke sistem hukum persaingan usaha Indonesia memang sudah muncul juga sejak lama. Momentum tersebut muncul kembali dengan kehadiran RUU Persaingan Usaha yang menjadi usul inisiatif DPR.

Sayangnya, program leniensi belum diatur secara detail dalam draft RUU Persaingan. Pasal 71 RUU itu menyebutkan adanya program leniensi, tetapi untuk detail pemberian pengampunan dan besaran pengurangan denda diserahkan untuk diatur dalam Peraturan KPPU. Padahal, dengan ancaman denda yang sangat besar (minimum 5 persen dan maksimum 30 persen dari nilai penjualan dari pelaku usaha pelanggar dalam kurun waktu pelanggaran) dalam RUU, program leniensi ini seharusnya bisa menjadi ‘penawar’ dan ‘bargaining position’ terhadap ancaman denda yang sempat menuai keberatan dari Kamar Dagang Indonesia (Kadin).

Aturan-aturan program leniensi – termasuk mengenai persentase pengurangan denda – perlu diatur secara detail dalam RUU Persaingan Usaha, agar pelaku usaha juga semakin yakin dan memanfaatkan program ini, yang ujungnya bisa membantu KPPU dalam membongkar praktik kartel yang sangat sulit diungkap. Apalagi, upaya membuktikan adanya praktik kartel memang sulit dibongkar apabila tidak “dibantu” oleh pelaku yang menjadi justice collaborator atau whistle blower.

Memang, masih ada kesempatan untuk memperbaiki draft RUU Persaingan Usaha ini dalam pembahasan antara DPR dan Pemerintah, sebelum RUU ini “diketok palu” menjadi undang-undang. Oleh karena itu, praktik dan keberhasilan leniensi di negara atau kawasan lain – khususnya Uni Eropa –  layak untuk dijadikan inspirasi penyusunan RUU tersebut.

Empat Alasan UEFA yang Dipatahkan Pengadilan, 21 Tahun Bosman Case (Bag 2)

Standard

 

Sebelumnya silakan baca bagian 1 ……

Putusan Pengadilan Eropa (The European Court of Justice) terhadap kasus Bosman (Bosman case) disebut-sebut sebagai kemenangan bagi para pesepakola profesional, tak hanya di kawasan tersebut, tetapi di dunia. Berkat putusan tersebut, pesepakbola yang sudah habis kontraknya dengan sebuah klub, bisa berpindah ke klub lain dengan status free transfer, sesuatu yang mustahil dilakukan sebelumnya.

Namun, mungkin tak banyak yang tahu bahwa kemenangan fenomenal pesepakbola asal Belgia Jean Marc Bosman ini terhadap UEFA sebagai otoritas sepakbola tertinggi Eropa di muka pengadilan tidak diraih dengan mudah. UEFA -dibantu oleh sejumlah negara yang ngotot agar aturan itu tetap diberlakukan seperti Jerman, Perancis dan Italia- memberikan perlawanan yang sengit dengan alasan-alasan yg kuat dan logis mengapa aturan itu dibuat dan perlu dipertahankan.

Setidaknya ada empat alasan UEFA mengapa aturan pesepakbola tidak bisa langsung berstatus free transfer walau kontraknya sudah habis terhadap sebuah klub. Lima alasan itu adalah sebagai berikut:

Pertama, aturan tersebut bertujuan untuk “menjaga finansial dan keseimbangan persaingan antar klub sepakbola”. Klub yang sudah mendidik pemain sejak belia hingga menjadi pemain hebat bisa tetap terus memiliki pemain itu walau kontraknya sudah habis, tanpa harus bersaing dengan klub kaya yang bisa menawarkan gaji yang lebih besar kepada pemain tersebut.

Namun, di pengadilan, Bosman membantah keras argumen ini. Ia menegaskan bahwa aturan bahwa pemain harus tetap di klub-nya walau kontrak sudah habis tidak ada hubungannya dengan tujuan “menjaga finansial dan keseimbangan persaingan antar klub sepakbola”. Seharusnya, lanjut Bosman, bila tujuan itu yang ingin dicapai maka yang perlu diatur adalah menghalangi klub-klub kaya dengan gampangnya mengambil pemain-pemain terbaik atau mencegah sumber daya keuangan sebagai faktor penentu dalam kompetisi sepakbola.

Bantahan Bosman ini diterima oleh Pengadilan Eropa.

Kedua, UEFA beralasan bahwa aturan itu dibuat “untuk mendukung upaya klub melakukan pencarian bakat dan pelatihan pemain-pemain muda”. Dengan melahirkan pemain-pemain muda, maka klub sepakbola akan menikmati dana transfer bila pemain itu sudah menjadi pemain hebat. Bila kepemilikan klub hanya dibatasi hingga kontrak berakhir, maka klub penghasil pemain terbaik itu akan rugi besar karena si pemain akan berstatus bebas transfer.

Alasan ini sebenarnya dinilai masuk akal oleh Pengadilan Eropa. “Tujuan kedua ini bisa diterima, bahwa prospek menerima uang transfer serta biaya pengembangan dan pelatihan pemain sejak usia muda cenderung mendorong klub sepakbola untuk mencari bakatbaru dan melatih pemain-pemain muda,” demikian salah satu pertimbangan Pengadilan Eropa.

Meski alasan ini terkesan masuk akal dan diterima, Pengadilan Eropa mengatakan bahwa mustahil bagi klub untuk memprediksi masa depan pemain muda dan memastikan bahwa dia akan benar-benar berhasil menjadi pemain profesional. Pasalnya, dalam praktek, ada banyak yang pemain muda yang berkarier secara profesional, tetapi tidak sedikit yang gagal dan berhenti kariernya.

Oleh karena itu, Pengadilan Eropa berpendapat bahwa kemungkinan di masa depan bahwa klub penghasil pemain muda akan menerima biaya transfer atau biaya pembinaan sejak awal atas pemain itu dari klub yang akan merekrutnya tidak bisa dijadikan sebagai faktor penentu untuk “mendorong klub mencari talenta baru dan melatih pemain muda”, apalagi bagi klub-klub kecil.

Pengadilan Eropa menegaskan bahwa bila UEFA memang ingin “mendorong klub mencari talenta baru dan melatih pemain muda”, UEFA bisa mencari cara lain selain menerapkan aturan transfer walau sudah habis kontrak ini, yang lebih efisien dan tidak menghalangi “kebebasan berpindah bagi pekerja asal negara anggota Komunitas Eropa (sekarang Uni Eropa) di negara anggota lainnya” (Free movement of workers). Sebab, free movement of workers ini adalah prinsip yang fundamental di Komunitas Eropa yang harus terus dijaga.

Ketiga, UEFA beralasan bahwa aturan transfer itu sangat penting untuk “melindungi organisasi sepakbola di seluruh dunia”.

Pengadilan Eropa menilai alasan ini tidak tepat. Pengadilan berpendapat bahwa kasus Bosman ini berhubungan dengan kebebasan berpindah ke negara-negara anggota Komunitas Eropa, dan tidak ada hubungannya dengan negara-negara bukan anggota Komunitas Eropa, apalagi dengan negara kawasan lain.

Selain itu, alasan untuk “melindungi organisasi sepakbola di seluruh dunia” juga tidak tepat karena aturan UEFA ini sebenarnya tidak diterapkan secara seragam. Misalnya, di Spanyol dan Perancis, bahwa biaya transfer pemain yang habis kontraknya baru diberikan apabila pemain itu ditransfer ketika berusia di bawah 25 tahun atau jika klub lamanya adalah klub yang profesional pertamanya. Sedangkan, di Yunani, aturannya juga berbeda lagi.

Jadi, argumen “melindungi organisasi sepakbola di seluruh dunia” tidak bisa diterima, karena Pengadilan Eropa melihat bahwa “Aturan transfer yang berlaku di asosasi sepakbola tingkat nasional negara anggota Komunitas Eropa tidak sama persis satu sama lain, dan juga berbeda dengan aturan transfer di level internasional”.

Keempat, UEFA berdalih bahwa aturan transfer ini sangat penting “sebagai kompensasi bagi klub yang sebelumnya sudah mengeluarkan dana untuk merekrut pesepakbola”.

Alasan ini juga tidak dapat diterima. Pengadilan Eropa menilai bahwa alasan itu justru untuk melanggengkan rintangan bagi free movement of workers (arus bebas warga negara anggota Komunitas Eropa di sesama negara anggota) terus menerus. Karena bila rantai ini tidak diputus, maka semua klub akan terus berdalih yang sama bahwa klub itu sebelumnya sudah membayar sejumlah uang transfer untuk pemain yang sudah habis masa kontraknya.

Akhir cerita, empat serangan balik UEFA ini gagal untuk dikonversi menjadi gol, sehingga Pengadilan Eropa menetapkan Bosman – dan juga seluruh pesepakbola profesional – menjadi pemenang dalam pertarungan ini.

Runtuhnya Mitos Spesialitas “Lex Sportiva”, 21 Tahun Bosman Case (Bag 1)

Standard

 

Beberapa hari di akhir Desember ini, 21 tahun yang lalu, dunia persepakbolaan Eropa gempar. Pasalnya, sebuah putusan pengadilan muncul yang mengubah wajah kompetisi sepakbola di Eropa secara drastis. Pada 15 Desember 1995, Pengadilan Uni Eropa (The European Court of Justice) melahirkan putusannya yang legendaris yang dikenal sebagai kasus Bosman. Banyak orang melihat putusan untuk kasus Bosman hanya dari satu sisi. Yakni, seorang pesepakbola asal Belgia Jean Marc Bosman dilarang pindah oleh klub asalnya Royal Club Liegois SA sebelum klub yang berniat meminangnya membayar sejumlah uang transfer. Padahal saat itu, kontrak Bosman dengan klub Royal Club Liegois SA telah berakhir.

Singkat cerita, pengadilan akhirnya mengabulkan permintaan Bosman. Implikasinya, pasca putusan ini, setiap pemain yang sudah habis kontrak dengan klubnya berstatus bebas transfer. Klub lain yang berminat untuk ‘meminang’ pemain tersebut tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun sebagai transfer dari klub lamanya.

Namun, bila ditelaah lebih dalam, sifat legandaris putusan Bosman tidak hanya itu. Ada banyak aspek lain yang tak kalah penting dari putusan Bosman, baik dari kompetisi sepakbola di Eropa atau hukum olahraga secara keseluruhan.

Salah satu aspek penting itu adalah penegasan dari Pengadilan Uni Eropa bahwa hukum (aturan) yang dibuat oleh badan otoritas olahraga (dalam hal ini UEFA) harus tunduk pada hukum positif yang berlaku di Uni Eropa, sebuah organisasi supranasional yang dibentuk oleh negara-negara yang berdaulat. Dengan kata lain, mitos ‘spesialitas’ hukum olahraga yang sering dianggap berada di atas hukum negara seperti yang diulang-ulang oleh salah satu kubu ketika kisruh PSSI beberapa tahun lalu itu sebenarnya telah runtuh dengan terbitnya putusan ini.

Perdebatan seputar kekhususan aturan kompetisi sepakbola ini sebenarnya merupakan bagian awal dari perdebatan dalam kasus Bosman. Ketika membantah permohonan Bosman di pengadilan, UEFA memang tidak secara tegas menyebut bahwa aturan yang dibuatnya itu memiliki ‘kedaulatan’ di atas hukum negara. UEFA menggunakan kalimat yang lebih halus.

Kala itu, UEFA berargumen bahwa “otoritas Komunitas Eropa (sekarang bernama Uni Eropa) selalu menghormati otonomi dari olahraga, disebabkan karena sangat sulit membedakan antara aspek ekonomi (yang merupakan wilayah Komunitas Eropa) dan aspek olahraga dalam sepakbola.” Pihak UEFA khawatir bila otoritas Uni Eropa mengganggu gugat wilayah ini maka akan mengundang pertanyaan dari organisasi sepakbola secara keseluruhan.

“Oleh sebab itu, walaupun Pasal 48 EC Treaty (aturan yang membebaskan warga negara anggota Uni Eropa untuk bekerja tanpa hambatan di negara anggota Uni Eropa yang lain) diberlakukan juga untuk pesepakbola profesional, tetapi sangat penting untuk menetapkan sifat fleksibilitas dalam kasus ini karena sifat olahraga yang khusus,” sebut wakil UEFA kala itu.

Pandangan ini juga didukung oleh Pemerintah Jerman yang tampil untuk mem-back up UEFA. Pertama, pemerintah Jerman menekankan bahwa dalam banyak kasus, olahraga -seperti sepakbola- bukanlah aktivitas ekonomi. Selanjutnya, Jerman berargumen bahwa olahraga secara umum memiliki berbagai persamaan dengan budaya. Oleh karena itu, sesuai dengan hukum Komunitas Eropa saat itu yang menghargai budaya masing-masing negara anggotanya, maka hal yang sama juga harus diterapkan terhadap olahraga.

Terakhir, Jerman juga berdalih bahwa “merujuk kepada kebebasan berasosiasi dan otonomi yang dimiliki oleh federasi olahraga,” Komunitas Eropa memiliki kewenangan terbatas untuk ikut campur tangan. Lalu apa kata Pengadilan Eropa atas pembelaan UEFA dan Pemerintah Jerman ini?

Pengadilan Eropa menegaskan bahwa, sepanjang memiliki aspek ekonomi di dalamnya, olahraga adalah subjek hukum yang harus tunduk pada hukum Komunitas Eropa. Artinya, Komunitas Uni Eropa itu berlaku terhadap aktivitas pesepakbola profesional dan semiprofesional saat mereka berada dalam hubungan kerja dan menerima kompensasi berupa gaji.

Selain itu, Pengadilan Eropa juga menolak argumen Pemerintah Jerman yang berusaha menyamakan olahraga dengan budaya.

Akhirnya, menutup perdebatan ini, Pengadilan Eropa menegaskan bahwa “Pasal 48 EC Treaty berlaku juga terhadap aturan-aturan yang dibuat oleh asosiasi olahraga, seperti URBSFA (asosiasi sepakbola Belgia), FIFA atau UEFA, sepanjang dalam kondisi atlet profesional yang terikat pada hubungan kerja yang menghasilkan profit.”

Nah, setelah merefleksi putusan Bosman yang telah terbit 21 tahun lalu ini, masih-kah kita keukeuh untuk menceritakan dongeng bahwa hukum olahraga selalu berada di atas hukum negara?

Selanjutnya baca bagian 2

Penistaan Agama di Negara-Negara Eropa

Standard

Artikel ini telah dipublikasikan di Harian Republika pada Sabtu, 5 November 2016

“Ah begitu saja diributkan, di luar negeri itu sih hal yang biasa.” Komentar seperti ini atau sejenis sering ditemukan di media sosial ketika mengomentari kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Bagi mereka, Indonesia dianggap “terbelakang” ketika mengurusi urusan dugaan penistaan agama ini, sembari berargumen bahwa negara maju tidak mengurusi masalah sejenis.

Lalu, apakah argumen ini sepenuhnya benar? Tidak jelas memang apa yang disebut kalangan ini sebagai negara “maju”. Namun, faktanya, negara-negara di benua Eropa yang dikenal cukup “maju” dalam melindungi kebebasan berekspresi warganya masih banyak yang menggunakan aturan penistaan agama sebagai salah satu batasannya. Selain itu, Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Eropa, dalam berbagai kasus, menilai bahwa aturan Penistaan Agama di berbagai negara tetap boleh berlaku dan tidak melanggar HAM.

Bila merujuk ke aturan di tingkat hukum nasional-nya, beberapa negara seperti Jerman, Austria, Polandia, Denmark, Irlandia, Italia dan Yunani masih mempertahankan pasal-pasal penistaan agama atau sejenisnya di wilayahnya. Dari yang secara tegas menyebut penistaan agama, hingga yang lebih halus seperti penodaan nilai-nilai relijius.

Sanksi-sanksi terhadap pelaku pun beragam, seperti denda atau penjara. Sebagai gambaran, di Italia dan Irlandia, pelaku penista agama bisa dihukum dengan denda masing-masing senilai 309 euro (Rp 4,3 juta) dan 25 ribu euro (Rp 350 juta). Sedangkan, undang-undang di Denmark, Austria dan Finlandia memberi sanksi pidana beberapa bulan. Di Yunani, bahkan lebih berat, ancaman hukumannya mencapai dua tahun penjara (Mauro Gatti, 2015). Sebagai perbandingan, di Indonesia, ancaman maksimal untuk penistaan agama adalah lima tahun penjara.

Kasus teranyar terkait penistaan agama terjadi di Jerman pada Februari 2016. Seorang pensiunan guru di Jerman dihukum membayar denda 500 euro (Rp 7 juta) karena dinilai telah menista ajaran Kristen dan Gereja Katolik. Jerman memang memiliki undang-undang penistaan agama dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara, tetapi sebenarnya aturan ini jarang sekali diterapkan.

Memang, tak bisa dipungkiri bahwa di benua biru itu, ada pula kampanye atau aksi dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mendorong penghapusan hukum penistaan agama. Bahkan, beberapa kasus ada yang sempat mampir ke Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Eropa. Kebanyakan kasus yang datang memiliki pola membenturkan kebebesan berekspresi versus penistaan agama.

Namun, secara garis besar, Pengadilan HAM Eropa – yang dikenal sebagai pengadilan terbesar dan terkuat di dunia yang mencakup 47 negara Eropa, termasuk di antaranya 28 negara anggota Uni Eropa – telah menegaskan bahwa ketentuan mengenai aturan penistaan agama yang ada di beberapa negara itu tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia atau Konvensi HAM Eropa yang menjadi aturan main di sana.

Di kasus Otto Preminger-Institut v Austria (1994), Pengadilan HAM Eropa memberi lampu hijau kepada pemerintah Austria untuk menerapkan aturan pidana, termasuk pembekuan, terhadap film yang dinilai menyinggung perasaan ummat Katolik yang menjadi mayoritas di negara itu. Pengadilan menegaskan bahwa perasaan relijius ummat beragama harus dilindungi terhadap upaya penistaan ajaran agamanya oleh pihak lain. Kebebasan berekspresi tidak bersifat absolut, karena kebebasan ini harus juga dilaksanakan dengan tidak mengganggu “perlindungan terhadap hak individu orang lain”.

Selain itu, pengadilan juga menyatakan seharusnya pernyataan di muka publik tidak boleh membuat populasi publik “shock” secara berlebihan dan juga mengganggu ketertiban umum. Argumen yang sama kembali dibangun oleh Pengadilan HAM Eropa dalam kasus Wingrove v United Kingdom (1996), berkaitan dengan pelarangan film yang dinilai menistakan agama. Lagi-lagi, pengadilan membolehkan pelarangan itu.

Dalam kasus I.A v Turkey (2005), Pengadilan HAM Eropa juga berargumen sama. Kali ini, objek yang dinistakan adalah “Allah, Agama Islam, Nabi Muhammad, dan Al Quran.” Pengadilan menilai tindakan pemerintah Turki yang memenjarakan pelaku penistaan bukan sebagai pelanggaran HAM, khususnya kebebasan berekspresi.

Dari kasus-kasus di atas memang bisa dipelajari bahwa debat seputar aturan penistaan agama masih berlangsung di Eropa. Kebanyakan kasus yang muncul dilakukan oleh individual, bukan (diduga) dilakukan oleh pejabat pemerintahan seperti yang saat ini sedang heboh di Jakarta. Formula aturan penistaan agama dengan segala variannya boleh saja masih terus didiskusikan di negara sekuler dan relijius, tetapi satu hal yang harus disadari adalah bahwa prinsip penegakan hukum berbasis equality before the law, termasuk terhadap pelaku penista agama, adalah harga mati yang telah disepakati oleh negara yang beradab.

index1

Guru Pukul Murid, Ini Kata Pengadilan HAM Eropa

Standard

 

Trend guru dilaporkan ke aparat penegak hukum karena memukul muridnya semakin marak terjadi di Indonesia beberapa tahun belakangan. Ada yang menilai bahwa aksi melaporkan guru ini sebagai aksi yang lebay. Alasannya, hukuman fisik terhadap murid sudah lazim dilakukan sejak zaman dulu. Sedangkan, yang lain menilai bahwa guru memang harus diingatkan untuk tidak menjatuhkan hukuman fisik ke murid. Kelompok yang terakhir ini biasanya menggunakan satu alasan yang berulang-ulang, Hak Asasi Manusia (HAM).

Di Eropa, perdebatan seperti ini sudah berlangsung sejak tahun 90-an, atau bila ditarik lebih ke belakang, sudah ada pada tahun 70-an. Di artikel ini, saya akan coba membahas dua kasus mengenai hukuman fisik yang dijatuhkan kepada murid sekolah yang kemudian perkaranya diadili oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (the European Court of Human Rights).

Pertama, kasus Castello-Roberts v United Kingdom. Kasus ini dibawa oleh Mrs. Castello-Roberts yang tidak terima anaknya yang berusia tujuh tahun, Jeremy, dihukum fisik oleh kepala sekolah dimana anaknya menimba ilmu. Jeremy dihukum karena dinilai telah melakukan kesalahan dan melanggar disiplin. Memang, Jerremy bersekolah di boarding school swasta yang sangat mengutamakan kedisiplinan.

Lima kali sudah Jeremy melanggar aturan sekolah. Yang paling sering dilanggar oleh anak ini adalah berbicara di koridor sekolah. Di United Kingdom, berbicara dengan suara keras di koridor (gang) memang merupakan hal yang tabu. Dia juga pernah sedikit terlambat saat memasuki jam tidur. Hingga pada Oktober 1985, ketika Jeremy kembali berbicara di koridor dengan keras, kepala sekolah memutuskan menjatuhkan hukuman, yakni memukul Jerremy di bagian pantat sebanyak tiga kali dengan sepatu olahraga bersol karet. Proses pemukulan dilakukan secara tertutup.

Ibu Jeremy, Mrs Castello Roberts melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian setempat. Namun, kasus tidak diproses karena tidak ada bekas luka memar di pantat Jeremy. Ia pun membawa kasus ini ke Pengadilan HAM Eropa, dengan argument bahwa United Kingdom telah melanggar Pasal 3 dan Pasal 8 Konvensi HAM Eropa karena membiarkan hukuman semacam ini berlaku untuk warga negaranya.

Sebagai informasi, Pasal 3 berbicara seputar larangan negara penandatangan Konvensi HAM Eropa untuk melakukan atau membiarkan tindakan penyiksaan (torture), tindakan yang melampaui batas kemanusiaan (inhuman), dan tindakan yang merendahkan martabat (degrading).[1] Mrs Castello Roberts fokus pada isu “degrading” dalam pasal ini. Intinya, degrading adalah level yang paling rendah dalam kategori pasal ini. Selanjutnya, Pasal 8 yang berkaitan dengan hak private warga yang juga perlu dilindungi.

Article 3 (Prohibition of Torture)

No one shall be subjected to torture or to inhuman or degrading treatment or punishment.

Article 8 (Right to Respect for private and family Life)

  1. Everyone has the right to respect for his private and family life, his home and his correspondence
  2. […….]

Lalu, apa kata Pengadilan HAM Eropa terhadap kasus ini?

Pada 1993, akhirnya, Pengadilan HAM Eropa memutuskan tidak ada pelanggaran terhadap “degrading treatment” di Pasal 3 maupun perlindungan hak private di Pasal 8. Artinya, pengadilan menilai bahwa hukuman fisik dengan memukul siswa dengan sepatu olahraga bersol karet masih bisa ditolerir. Meski begitu, putusan ini tidak diambil dengan suara bulat. Lima hakim menyatakan tidak ada pelanggaran, sedangkan empat hakim menyatakan dissenting opinion bahwa ada pelanggaran terhadap larangan tindakan “degrading”.

Tyrer v United Kingdom

Dalam kasus Castello Roberts v UK ini, mayoritas hakim yang menilai tidak ada pelanggaran membandingkannya dengan kasus lawas, Tyrer v United Kingdom. Kasus ini memang kerap menjadi rujukan dan bahan perbandingan ketika menilai sebuah tindakan apakah termasuk ‘degrading’ atau tidak. Kronologi kasus Tyrer v UK adalah sebagai berikut:

Tyrer merupakan remaja tanggung berusia 15 tahun pada tahun 1975. Dia -bersama tiga teman lainnya- dihukum melakukan kekerasan terhadap siswa lain. Kekerasan ini dilakukan karena siswa tersebut melaporkan Tyrer dan kawan-kawan membawa minuman keras (beer) ke area sekolah. Singkat cerita, Tyrer dinyatakan bersalah oleh pengadilan anak wilayah tersebut. Tyrer dijatuhi hukuman tiga kali pukulan dengan batang kayu muda (birch).

Ilustrasi Corporal Punishment (Hukuman fisik). Sumber Foto: www.corpun.com

Ilustrasi Corporal Punishment (Hukuman fisik). Sumber Foto: http://www.corpun.com

Cara memukulnya adalah Tyrer diminta untuk melepas celananya, dan membungkuk menghadap meja di sebuah kantor polisi. Lalu, sang polisi mulai memukul pantat Tyrer disaksikan oleh ayahnya dan seorang dokter. Hukuman dan proses eksekusi ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Castletown, Isle of Man (wilayah United Kingdom) saat itu, Setelah hukuman itu, Tyrer jatuh sakit selama seminggu dan kulitnya luka.

Singkat cerita, kasus ini akhirnya dibawa ke Pengadilan HAM Eropa dengan tuduhan melanggar Pasal 3 Konvensi HAM Eropa. Pada 1978, majelis hakim menilai bahwa hukuman semacam itu tidak masuk ke dalam kategori torture (penyiksaan) dalam Pasal 3. Sebab, luka yang dialami oleh Tyrer tidak terlalu parah. Sebuah tindakan diklasifikasikan penyiksaan bila mengakibatkan luka yang sangat parah.

Lalu, majelis hakim menilai ada kemungkinan pelanggaran terhadap “inhuman” dan “degrading” treatment. Akhirnya, mayoritas hakim dalam perkara ini menilai bahwa hukuman semacam ini termasuk ke dalam degrading treatment (merendahkan martabat manusia). Majelis mengakui bahwa biasanya untuk menentukan hukuman itu termasuk “degrading” adalah apakah hukuman dilaksanakan di hadapan banyak orang (secara public). Namun, syarat ini tidak terdapat di dalam kasus Tyrer v UK ini, karena hukuman Tyrer dilaksanakan di sebuah ruangan di kantor polisi. Meski begitu, dalam konteks ini, majelis menafsirkan pelaksanaan hukuman di hadapan public bukan satu-satunya faktor untuk menentukan sebuah hukuman termasuk degrading atau tidak. Pasalnya, bisa saja di mata publik hukuman itu tidak merendahkan, tetapi sebaliknya seseorang yang dijatuhi hukuman semacam ini merasa direndahkan. Untuk kasus ini, syarat degrading akhirnya dinilai telah terpenuhi.

Selain menjelaskan panjang lebar mengenai “degrading treatment”, Pengadilan HAM Eropa juga menciptakan sebuah doktrin “Living Instrument”. Yakni, Konvensi HAM Eropa merupakan instrument yang terus hidup dan berkembang. Boleh jadi, hukuman semacam ini sudah berlaku sejak lama di Isle of Man, tetapi hukuman semacam ini harus ditinggalkan karena negara-negara Eropa lainnya tidak ada lagi yang menerapkan hukuman semacam ini. Jadi, konvensi ini harus ditafsirkan dengan kondisi saat ini.

Putusan ini juga tidak diputuskan secara bulat. Seorang hakim dari tujuh orang anggota majelis menyampaikan “separate opinion”.

Begitu kira-kira kisah kasus Jeremy (Castello Roberts) dan Tyrer yang masing-masing melawan satu negara yang sama, United Kingdom. Bagaimana, menurut pendapat Anda?

[1] Penjelasan mengenai perbedaan ketiga hal ini dibahas di putusan Aksoy v Turki. Saya akan bahas mengenai hal ini kapan-kapan kalau sempat.

Jilbab dan Salib, Kritik untuk Pengadilan HAM Eropa

Standard

 

Saya awalnya sebenarnya ingin menulis artikel seputar pelarangan penggunaan jilbab di mata Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Eropa beserta detail kronologi kasusnya. Kajian ini cukup menarik karena menjadi salah satu pokok bahasan berkaitan dengan kebebasan beragama (freedom of religion) dalam mata kuliah European Protection of Human Rights (EPHR) yang saya ambil.

Namun, setelah saya bongkar-bongkar youtube, saya menemukan kajian yang lebih menarik. Sehingga, saya menunda rencana awal itu, dan memutuskan untuk menulis kajian yang saya temukan ini terlebih dahulu. Pembahasan ini lebih menarik, karena tidak hanya membahas seputar pelarangan jilbab, tetapi juga membandingkannya dengan kasus pemasangan salib dengan patung Yesus (Crucifix).

Adalah Profesor Emeritus bidang Sejarah dari Duke University, Claudia Koonz yang menyampaikan kajian ini pada Juni 2014 lalu. Ia mengkritik bagaimana Pengadilan HAM Eropa, yang disebutnya sebagai Pengadilan HAM terbesar dan tertua di dunia, ketika menangani kasus-kasus pelarangan penggunaan jilbab di ruang publik, lalu membandingkannya dengan sikap Pengadilan yang lebih lembut ketika memutus perkara pemasangan salib di sekolah-sekolah negeri di negara bermayoritas penduduk Katolik.

Setidaknya ada empat kasus pelarangan jilbab yang dipaparkan oleh Prof. Koonz. Pertama, pada 1993 di Turki, Senay Karaduman menolak melepaskan jilbabnya saat foto acara wisuda kelulusan. Lalu, dia tidak diperbolehkan untuk lulus. Kedua, 1998 di Turki, Leyla Sahin -seorang mahasiswi kedokteran- yang mengenakan jilbab sejak 1992-1997 diusir dari negara tersebut setelah negara sekuler itu melarang penggunaan jilbab di universitas pada 1998.

Ketiga, pada 1991 di Swiss, Lucia Dahlab -seorang mualaf- yang berprofesi sebagai guru SD dipecat karena mengenakan jilbab. Keempat, pada 1999 di Perancis, dua siswi bernama Belgin Dorgru dan Esma Kervanci (masing-masing berusia 11 dan 12 tahun) dipaksa untuk melepas jilbabnya pada saat pelajaran olahraga di sekolah, dengan alasan keamanan.

Singkat cerita, kasus-kasus itu dibawa ke Pengadilan HAM Eropa. Dan …. Pengadilan HAM Eropa memperbolehkan larangan-larangan itu dan menilai bahwa pelarangan tidak melanggar HAM. Walaupun, sebenarnya, tidak ada pihak ketiga yang keberatan dengan penggunaan jilbab itu.

Dalam kasus Lucia Dahlab, salah satu alasan Pengadilan HAM Eropa setuju dengan pelarangan adalah aturan di Swiss yang meminta agar guru bersikap “netral” terhadap agama. Dengan mengenakan jilbab, Lucia Dahlab dinilai tidak bersikap “netral”. Sebaliknya, dia dituduh secara tidak langsung menunjukan kepada anak-anak didiknya agama tertentu, dalam hal ini Islam.

Lalu, Prof Koonz membandingkan sikap Pengadilan HAM Eropa dalam kasus Soile Lautsi vs Italia dalam kasus pemasangan salib. Mrs Soile Lautsi, asal Finlandia, yang memilik anak yang bersekolah di sekolah negeri di Italia keberatan dengan pemasangan salib (crucifix) di ruang kelas sekolah anaknya. Dia menilai bahwa dengan melihat salib dengan patung Yesus di dinding akan “offensive” (menggangu) untuk orang yang bukan beragama Katolik.

Pemasangan salib itu diwajibkan oleh Pemerintah Italia di seluruh ruang kelas. Lalu, kasus ini dibawa ke Pengadilan HAM Eropa. Awalnya, Lutsi menang di salah satu Chamber di Pengadilan HAM Eropa yang menyatakan bahwa aturan itu melanggar Konvensi HAM Eropa. Putusan ini menimbulkan kemarahan di kalangan warga Italia, dan Lutsi harus menerima ancaman dan tindakan vandalism.

Vatikan melakukan kampanye di Facebook untuk mendukung aturan itu. Sekira 23 ribu orang bergabung dalam waktu 24 jam. Kemudian, di Italia – dengan didukung sekira 10 negara lainnya – mengajukan banding ke Grand Chamber di Pengadilan HAM Eropa. Lalu, Grand Chamber merevisi putusan sebelumnya dan menyatakan bahwa aturan itu tidak melanggar Konvensi HAM Eropa. Uniknya, Grand Chamber Pengadilan HAM Eropa menilai bahwa salib bukan sebagai symbol agama, tetapi warisan budaya barat Italia. 🙂

Ini lah kontras antara jilbab dan salib. Prof Koonz menyimpulkan ini adalah contoh bahwa tradisi Kristen di Eropa menancapkan doktrinnya di budaya Eropa, sehingga hak dari individu muslim terlanggar.

Kajian ini ditutup dengan kalimat yang cukup powerful dari Prof Koonz, “Pengadilan HAM terkuat di dunia telah gagal mengakomodasi hak double minoritas, perempuan dan muslim”!

(Catatan: Jika Anda memiliki waktu 29.40 menit, saya sangat menganjurkan Anda menyempatkan diri untuk menonton video di bawah ini. Di video ini, Prof Koonz – dengan sudut pandang feminisme, sejarah dan sosiologis-  menggambarkan bagaimana (kelirunya) pandangan masyarakat Eropa terhadap pemakaian jilbab bagi seorang wanita Muslimah, yang tidak tercover dalam tulisan ini).

Kasus Al-Skeini, Logika (Konyol) Imperalisme Hak Asasi Manusia

Standard

Kasus Al Skeini dkk v. United Kingdom merupakan kasus yang cukup signifikan bagi mereka yang ingin memahami penegakan hak asasi manusia (HAM) di kawasan Eropa, khususnya yang berada di wilayah yurisdiksi Pengadilan HAM Eropa (the European Court of Human Rights). Di kasus yang diputus pada Juli 2011 ini, Pengadilan HAM Eropa menafsirkan bahwa Konvensi HAM Eropa (the European Convention of Human Rights) memiliki jurisdiksi extra territorial. Artinya, konvensi ini berlaku terhadap peristiwa yang terjadi di luar wilayah Eropa. Ini sejalan dengan putusannya sebelumnya di kasus Bankovic v Belgia dkk (tahun 2001) bahwa konvensi juga bisa diterapkan di luar wilayah Eropa dalam kondisi tertentu.

Biar nggak bingung dengan penjelasan di atas, mari kita simak kronologi dari kasus Al Skeini ini.  Kasus ini bercerita seputar enam warga negara Irak yang menggugat pemerintah Inggris Raya ke Pengadilan HAM Eropa. Mereka berdalil bahwa pemerintah Inggris Raya telah gagal melakukan investigasi yang memadai terhadap kematian keluarga mereka –warga sipil- di Irak yang dibunuh oleh tentara Inggris Raya.

Gugatan ini dipimpin oleh saudara laki-laki dari Hazim Al-Skeini, warga negara Irak berusia 23 tahun yang dibunuh pada Agustus 2003. Pertanyaan penting dalam kasus ini adalah apakah Konvensi HAM Eropa bisa diterapkan dalam kasus ini? Pasalnya, peristiwa penembakan itu terjadi di Irak, yang berada jauh di luar wilayah Eropa?

Singkat cerita, seperti yang sudah disebut di atas, Pengadilan HAM Eropa menegaskan bahwa peristiwa tersebut berada di bawah yurisdiksi Konvensi HAM Eropa, berdasarkan konsep extraterritorial. Alasannya, karena wilayah Irak saat itu berada di bawah pendudukan Inggris Raya, maka segala tindakan oleh tentara Inggris Raya di sana masuk ke dalam ruang lingkup Konvensi HAM Eropa. Mereka harus memastikan bahwa rakyat Irak juga harus dijamin hak-haknya berdasarkan konvensi tersebut.

Kasus Al-Skeini memang menjelaskan lebih luas doktrin extraterritorial. Misalnya, doktrin ini bisa digunakan terhadap orang di suatu wilayah berada di bawah pendudukan oleh negara Eropa penandatangan Konvensi HAM Eropa. Atau terhadap tahanan di luar wilayah Eropa yang ditahan oleh para otoritas dari negara-negara Eropa penandatangan Konvensi itu.

Saya nggak mau berlama-lama membahas hal tersebut. Yang mau saya angkat di tulisan ini adalah bagaimana argumen Inggris Raya ketika membantah gugatan para korban bahwa Konvensi ini bisa juga berlaku di Irak, yang berada di luar wilayah Eropa. Konon, pemerintah Inggris berpendapat dengan menggunakan teori “Human Rights Imperialism” (Imperialisme Hak Asasi Manusia).

Teori Imperialisme Hak Asasi Manusia ini biasanya digunakan oleh mereka yang menolak penerapan HAM di negara-negara di luar negara barat. Mereka menolak universalitas HAM, karena HAM dinilai sebagai nilai-nilai yang berasal dari barat. Nah, negara-negara barat dituduh memaksakan penerapan HAM di negara-negara non-barat tersebut dengan cara imperialisme, penjajahan. Jadi, menjajah bangsa lain dan memaksakan mereka menerapkan HAM. Begitu kira-kira, penjelasan tentang Imperialisme HAM itu.

Sayangnya, argumen ini tidak terekam di bagian keterangan pemerintah Inggris di putusan Al-Skeini tersebut. Mungkin karena saking banyaknya argumen pemerintah Inggris Raya, sehingga argumen ini tidak dimasukan ke dalam putusan itu. Namun, fakta bahwa pemerintah Inggris Raya menggunakan pendekatan “Human Rights Imperialism” ini bisa kita temukan di bagian Concurring Opinion (Alasan Berbeda) Hakim Bonello. Bahkan, Hakim Bonello membuat sub bab tersendiri tentang “Penjajahan HAM” itu di Concurring Opinionnya.

Ketika membaca concurring opinion itu, terasa betul bagaimana “terprovokasi”-nya Bonello terhadap argumen pemerintah Inggris Raya itu. “Saya mengakui bahwa saya cukup tidak terkesan dengan argumen dari Pemerintah Inggris yang menyatakan bahwa meng-ekspor Konvensi HAM Eropa ke Irak akan menghasilkan imperalisme hak asasi manusia,” demikian sebut Bonello.

Bonello menilai bahwa argumen tersebut  seharusnya tidak keluar dari negara yang memaksakan aksi penjajahan militernya ke negara lain yang berdaulat tanpa izin dari komunitas internasional, lalu merasa tersinggung dan menuduh adanya penerapan “imperialisme HAM” kepada musuhnya yang telah tewas. “Itu sama saja dengan Anda memakai lencana bandit hukum internasional dengan sombong, tetapi kemudian lompat dengan kaget karena dicurigai mempromosikan HAM,” tukasnya.

Secara pribadi, Bonello juga melayangkan kritik yang keras. Ia menilai bahwa Pemerintah Inggris Raya dengan mudahnya melakukan penjajahan militer, tetapi malu-malu dengan stigma penjajahan HAM. “Bagi saya, Saya percaya bahwa mereka yang telah meng-export perang harus melihat secara parallel export dari jaminan terhadap kekejaman perang. Dan kemudian, jika perlu, harus sabar bila ‘dihina’ dengan cap penjajah HAM,” jelasnya.

Bonello mengakui kalau dirinya juga menghormati keragaman. Namun, tuduhan sebagai penjajah HAM tentu tidak layak disampaikan. “Di usia saya sekarang ini, mungkin tidak lagi elegan bagi saya untuk memiliki mimpi. Namun, dicap sebagai penjajah HAM yang abadi, saya mengakui bahwa tuduhan seperti itu kedengaran cukup ‘merangsang’,” tukasnya.

Ya, wajar sih kalau Bonello agak marah. Bayangkan saja, ada negara Eropa “menjajah” (atau menduduki, atau silakan pakai bahasa yang lebih halus) negara lain non-Eropa secara militer. Namun, ketika Konvensi HAM Eropa ingin diterapkan terhadap warga sipil di sana, eh si pemerintah negara Eropa itu malah menuduh orang yang ingin menerapkan itu sebagai “human rights imperalist” (penjajah HAM). Sebutan apa lagi yang pantas dilayangkan oleh pemerintah macam begitu, selain “kutu kupret”.

Suasana Luar dan Dalam Ruang Sidang Pengadilan Uni Eropa (Foto)

Image
Foto1 CJEU

Suasana dalam ruang sidang Pengadilan Uni Eropa di Luxembourg

Slide1

Pengunjung hanya diperbolehkan mengambil foto sebelum hakim memasuki ruang sidang.

Slide2

Bagian kanan dan kiri atas ruang sidang (di dalam ruang berkaca) adalah tempat para penerjemah yang bertugas menerjemahkan persidangan ke dalam bahasa para pihak yang bersengketa.

Slide3

Ini adalah salah satu bilik dari penerjamah di Pengadilan Uni Eropa. Ada 24 bahasa resmi yang diakui oleh Uni Eropa dari 28 negara anggotanya.

Slide3

Salah satu sudut di Pengadilan Uni Eropa.

Slide2

Lantai tempat sidang utama Pengadilan Uni Eropa.

Slide4

Bentuk atap salah satu sudut Pengadilan Uni Eropa.

Sengketa “Bahasa Resmi dalam Kontrak” di mata Pengadilan Uni Eropa

Standard

 

Munculnya Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009 yang mengharuskan bahwa kontrak berbahasa Indonesia sempat meresahkan berbagai pihak. Pasal 31 UU No.24 Tahun 2009 sudah “memakan korban”, dimana kontrak yang tidak mencantumkan bahasa Indonesia dibatalkan oleh Pengadilan. Sebelum UU ini terbit, Peraturan Bank Indonesia (PBI) juga memuat aturan yang sama untuk kontrak derivative.

Di Belgia, aturan semacam ini juga ada. Bahkan, usianya lebih lama, yakni sejak 1973. Aturan di Belgia lebih ketat lagi, kontrak harus dimuat dengan bahasa resmi mereka. Bila dilanggar, maka akan batal demi hukum. Kasus ini bahkan sempat “mampir” ke Pengadilan Uni Eropa dalam kasus Anton Las yang diputus pada April 2013 lalu.

Anton Las adalah warga negara Belanda yang menetap di negeri kincir angin itu. Dia bekerja sebagai pegawai tetap dari PSA Antwerp, sebuah perusahaan yang didirikan di Antwerp (Belgia). Perusahaan tersebut juga merupakan bagian dari multinational group yang memiliki kantor di Singapura. Dalam perjalanannya, Anton Las dan perusahaannya mengalami sengketa kerja.

Lalu, pengacara Anton Las mempersoalkan bahasa dalam kontrak kerja tersebut, dan menyatakan kontrak itu batal demi hukum. Sebab, kontrak itu dibuat dengan Bahasa Inggris, bukan menggunakan bahasa Belanda. Pasal 4 Konstitusi Belgia mengakui ada empat bahasa yang diakui berdasarkan pembagian wilayah di sana, yakni wilayah berbahasa Perancis, wilayah berbahasa Belanda , wilayah berbahasa Jerman dan wilayah dua bahasa di ibukota Brussells.

Nah, aturan penggunaan berbahasa kontrak ini diatur dalam “the Decree of the Vlaamse Geemschap of 19 July 1973”. Pasal 2 Decree tersebut menyatakan bahwa “bahasa yang digunakan dalam hubungan kontrak kerja antara pekerja dan pemberi kerja, serta peraturan perusahaan dan dokumen lain yang dibutuhkan secara hukum, harus berbahasa Belanda”. Bila aturan ini dilanggar, maka konsekuensinya, kontrak akan batal demi hukum.  Anton Las dan pengacara menggunakan dasar ini untuk menyatakan bahwa kontrak kerjanya dengan perusahaan batal demi hukum, karena PSA Antwerp merupakan perusahaan yang berada di wilayah berbahasa Belanda di Kerajaan Belgia.

Namun, PSA Antwerp menilai argumen tersebut seharusnya tidak diterima oleh Pengadilan Belgia. Perusahaan beranggapan kasus ini berkaitan erat dengan Hukum Uni Eropa, sehingga hukum Belgia bukan satu-satunya yang menjadi rujukan. Apalagi, dalam kasus ini, ada unsur “Cross-Border”, dimana Anton merupakan warga Belanda yang bekerja untuk perusahaan Belgia. Sehingga, pada prinsipnya, Anton Las sedang menikmati haknya untuk mendapatkan “freedom of movement for workers” yang tunduk pada Hukum Uni Eropa.

Oleh karena itu, PSA Antwerp menilai Hukum Belgia mengenai penggunaan bahasa dalam kontrak tersebut tidak bisa diterapkan dalam kasus ini. Selain itu, baik Anton Las dan perusahaan jelas-jelas mengerti isi kontrak itu dalam bahasa Inggris. Adalah hal yang aneh, bila kontrak dibuat dalam bahasa Belanda, padahal Direktur Perusahaan yang menandatangani kontrak itu adalah warga negara Singapura yang sama sekali tidak memahami bahasa Belanda. Demikian argumen perusahaan.

Atas sengketa ini, Pengadilan Belgia kemudian mengajukan pertanyaan (preliminary reference) ke Pengadilan Uni Eropa mengenai kasus ini. Sebab, kasus ini berkaitan dengan interpretasi Pasal 45 the Treaty on the Functioning of the European Union (TFEU) yang menjamin freedom of movement of workers (kebebasan bergerak bagi pekerja untuk seluruh wilayah Uni Eropa).

Lalu, apa kata Pengadilan Uni Eropa mengenai hal ini?

Pengadilan Uni Eropa memahami argumen Pemerintah Belgia bahwa aturan kontrak bahasa itu memiliki tiga tujuan. Yakni, (1) untuk mempromosikan dan mendorong penggunaan salah satu bahasa resmi nasional Belgia; (2) untuk memastikan perlindungan terhadap para pekerja agar memungkinkan mereka memeriksa dokumen (kontrak) kerja dalam bahasa yang mereka pahami (bahasa nasional) serta agar pengadilan bisa memahami bila ada sengketa kerja; (3) untuk memastikan pemeriksaan dan pengawasan ketenagakerjaan oleh inspektorat berjalan efektif.

Argumen Pemerintah Belgia ini merujuk kepada aturan bahwa Uni Eropa harus menghormati kekayaan budaya dan perbedaan bahasa di masing-masing negara anggota (Pasal 3(3) the Treaty on the European Union dan Pasal 22 the Charter of Fundamental Rights of the European Union) dan identitas nasional negara anggota Uni Eropa (Pasal 4(2) TEU).

Namun, Pengadilan Uni Eropa menilai penggunaan aturan tersebut harus dilaksanakan secara proporsional. Para hakim di Luxembourg ini menegaskan bahwa untuk konteks dimana masing-masing pihak memiliki unsur “Cross-Border”, tidak terlalu penting untuk memiliki pengetahuan bahasa resmi negara tersebut. Dalam situasi ini, masing-masing pihak boleh membuat kontrak dengan bahasa lain selain bahasa resmi negara tersebut.

Lebih lanjut, Pengadilan Uni Eropa menyatakan bahwa aturan domestic negara anggota seharusnya tidak hanya mewajibkan penggunaan bahasa resmi nasional dalam kontrak yang mengandung unsur cross border, tetapi juga mengizinkan penggunaan bahasa lain yang dipahami oleh masing-masing pihak. Aturan semacam ini akan lebih terasa proporsional. Sehingga, itu bisa menciptakan win win solution, dimana prinsip freedom of movement for workers dalam Hukum Uni Eropa tidak dilanggar dan di sisi lain bisa juga melindungi tujuan dari atruan nasional dimaksud sebagaimana disebutkan di atas.

Oleh karena itu, Pengadilan Uni Eropa memutuskan bahwa Pasal 45 TFEU harus diinterpretasikan sebagai “menghalangi” legislasi nasional yang mengharuskan penggunaan eksklusif bahasa resmi nasional dalam hal kontrak yang bersifat “cross border” dan mengakibatkan batal demi hukumnya kontrak tersebut.

Sebenarnya, bila melihat UU No.24 Tahun 2009, para legislator di Senayan sudah lebih maju. Sebab, Pasal 31 ayat (2) memang memungkinkan bahwa kontrak yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris, selain tetap ada kewajiban menulis dalam bahasa Indonesia sebagaimana diatur Pasal 31 ayat (1).

Jadi, bila mengikuti amar putusan Pengadilan Uni Eropa itu, maka UU No.24 Tahun 2009 sebenarnya sudah sangat siap digunakan apabila ASEAN kelak menerapkan freedom of movement for workers secara kaffah (keseluruhan) layaknya Uni Eropa.