Artikel ini telah dipublikasikan di rubrik Opini Majalah Konstitusi terbitan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Edisi Desember 2019. Link lengkap klik di sini.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kedudukan yang cukup signifikan dalam sistem hukum tata negara Indonesia, walau pasca amandemen UUD 1945 sudah tidak dikenal lagi konsep lembaga tertinggi negara. Dua lembaga tersebut memiliki peran yang krusial terkait konstitusi, yakni MPR selaku lembaga pembentuk konstitusi, sedangkan MK adalah lembaga legislatif yang menegakan konstitusi. Dengan fungsi tersebut, maka sudahlah tepat apabila dua lembaga ini disebut sebagai lembaga pengawal konstitusi atau the guardian of constitution.
Namun, selama ini, dua lembaga ini seperti berjalan terpisah. Sejak periode pertama dipimpin oleh Prof Jimly Asshiddiqe, MK telah berhasil mem-branding dirinya sebagai the guardian of constitution. Hal ini tentunya didukung oleh tugas MK sehari-hari yang berhadapan dengan kasus riil, seperti perkara pengujian undang-undang. Sedangkan MPR masih terjebak pada kegiatan yang bersifat seremonial, seperti sosialisasi 4 pilar kebangsaan, karena keterbatasan kewenangan yang dimilikinya.
Upaya untuk meningkatkan peran (pimpinan) MPR dalam kasus-kasus riil sebenarnya sudah mulai dicanangkan melalui Peraturan MPR RI No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI yang ditandatangani pada September 2019 lalu. Pasal 27 huruf g Tatib MPR menyatakan bahwa “Pimpinan MPR bertugas: memberikan penjelasan atas tafsir kaidah konstitusional dalam perkara pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar di Mahkamah Konstitusi.” Lalu, bagaimana implementasi ketentuan ini secara praktek?
Advocate General
Saya membayangkan bahwa kehadiran pimpinan MPR dalam perkara PUU tersebut bisa menjadi momentum untuk mengadopsi konsep advocate general sebagaimana dikenal di negara-negara anglo saxon atau pun Eropa daratan yang kerap menjadi rujukan sistem hukum Indonesia. Advocate general adalah tokoh senior di bidang hukum yang bertugas memberikan opini kepada majelis hakim sebagai pertimbangan bagi majelis sebelum memutus suatu perkara. Opini disampaikan di antara argumentasi akhir masing-masing pihak dan sebelum majelis hakim menggelar rapat permusyawaratan hakim sebelum memutus perkara.
Di Pengadilan Uni Eropa atau the European Court of Justice, keberadaan advocate general sudah dimulai sejak diberlakukannya Perjanjian Roma pada 1957. Usulan memasukan advocate general ini awalnya disampaikan oleh delegasi Perancis yang dalam sistem hukum nasionalnya juga mengenal konsep yang sama. Dalam praktek, sifat opini yang disampaikan oleh advocate general hanya bersifat advisory, sehingga dapat digunakan atau diabaikan oleh majelis hakim sebagai wujud dari independensi peradilan. Namun, keberadaan opini advocate general yang disampaikan secara terbuka tentu juga bisa menjadi bahan referensi masyarakat.
Salah satu tafsir konstitusi yang cukup dekat dengan MPR selaku lembaga pembentuk UUD 1945 adalah tafsir orginalism yang kerap dipraktekan di MK. Setidaknya ada tiga titik tolak pemahaman terkait penafsiran ini, menurut Ilham Hermawan, yakni (1) textualism, mengacu kepada teks konstitusi secara gramatikal; (2) original meaning, mengacu kepada tujuan objektif kata-kata konstitusi dalam konteks sejarah (the words in historical context); (3) original intent, mengacu kepada keadaan mental subjektif yang biasanya digambarkan sebagai niat perumus (Hermawan, 2018).
Bila pimpinan MPR – secara bergiliran sesuai dengan urutan perkara yang masuk – memberikan opininya terkait suatu teks konstitusi berbasiskan jenis-jenis peanafsiran orginalism yang dipaparkan di atas, maka khazanah majelis hakim dalam perkara pengujian undang-undang bisa semakin kaya. Apalagi, dengan latar belakang masing-masing pimpinan MPR yang beragam, sehingga penafsiran tidak melulu hanya menggunakan perspektif hukum, melainkan menjadi multidisplin.
Terkait latar belakang pimpinan MPR yang beragam (dan mayoritas bukan orang hukum) tentu bisa menjadi perdebatan di kemudian hari. Namun, apabila dilihat dari sisi positif, keberadaan mereka justru dapat memperluas penafsiran konstitusi para hakim MK yang jelas-jelas berlatar belakang hukum. Beragam multidisiplin keilmuan ini sekaligus menunjukan bahwa urusan penjagaan konstitusi bukan hanya melalui menjadi urusan para sarjana hukum, melainkan semua komponen bangsa. Toh, saat UUD 1945 dibuat dan diamandemen, para tokoh yang terlibat juga berasal dari latar belakang pendidikan yang beragam.
Selanjutnya, salah satu yang juga perlu dipikirkan adalah mengenai jenjang pendidikan pimpinan MPR yang akan memberikan opini, agar bisa satu frekuensi dengan para hakim MK yang minimal berpendidikan doktor. Bila dirasa perlu, persyaratan menjadi pimpinan MPR harus memiliki kualifikasi pendidikan yang cukup tinggi, misalnya berpendidikan terakhir S3, juga perlu dikaji lebih dalam untuk mengikuti tugas baru ini. Saat ini, dari 10 pimpinan MPR yang ada, sebagaimana termuat dalam situs resmi DPR dan DPD, setidaknya empat pimpinan MPR bergelar doktoral dan 1 pimpinan sedang menempuh doktoral. Namun, apabila wacana syarat pimpinan MPR harus berpendidikan S3 tidak disepakati, dengan kekuatan masing-masing pimpinan MPR yang didukung oleh sejumlah tenaga ahli ditambah dua hingga tiga staf khusus (Perpres No.45/2019), tugas untuk bertindak sebagai advocate general yang memberikan tafsir dalam bentuk opini tetap bisa dijalankan secara maksinal.
Revisi Hukum Acara atau Sebagai Pihak Terkait
Untuk mewujudkan gagasan pimpinan MPR memainkan peran sebagai advocate general memang tidak bisa serta merta diberlakukan. Pasalnya, dari segi hukum acara, institusi advocate general belum dikenal dalam proses persidangan di MK. Bila mengacu kepada Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan peraturan turunan lainnya, para pihak yang bersidang dalam perkara pengujian UU adalah pemohon, termohon (pemerintah/DPR), pihak terkait dan majelis hakim.
Oleh karena itu, apabila gagasan ini diterima, maka langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah memasukan institusi advocate general yang secara ex officio dijabat oleh pimpinan MPR ini ke dalam peraturan perundang-undangan terkait, terutama UU MK maupun Peraturan MK yang mengatur Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Momentum untuk melakukan ini sebenarnya sudah ada, yakni, salah satunya melalui revisi UU MK yang telah ditetapkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 – 2024 (kumulatif terbuka) oleh DPR dan Pemerintah.
Meski begitu, pimpinan MPR juga bisa langsung menjalankan perintah Pasal 27 huruf g Tatib MPR sembari menunggu revisi UU MK. Cara yang bisa dilakukan adalah masing-masing pimpinan MPR yang diatur sesuai penjadwalan secara bergiliran dapat memberikan opini terkait tafsir konstitusi, terutama terkait tafsir originalism dalam konstitusi, sebagai pihak terkait dalam pengujian UU MK.
Peraturan MK No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang telah membuka peluang tersebut. Pasal 14 ayat (1) Peraturan MK No.06/PMK/2005 menyebutkan bahwa pihak terkait adalah pihak yang berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan pokok perkara. Selanjutnya, Pasal 14 ayat (4) memberikan kategorisasi siapa yang dapat menjadi pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung, yakni:
a. Pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya; atau
b. Pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan di maksud.
Dari penjelasan mengenai pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung, maka pimpinan MPR dapat digolongkan ke dalam kelompok. Pasalnya, sesuai dengan Pasal 27 huruf g Tatib MPR, pimpinan MPR secara tegas memiliki tugas untuk memberikan penjelasan mengenai tafsir konstitusi dalam perkara pengujian undang-undang. Oleh karena itu, bertindak sebagai pihak terkait adalah pintu masuk yang paling mudah untuk pimpinan MPR terlibat dalam proses pengujian UU terhadap UUD 1945. Namun, memang kelemahannya adalah pimpinan MPR memiliki posisi yang sama dengan posisi pihak terkait lainnya, hal ini tentu berbeda apabila pimpinan MPR berposisi sebagai advocate general.
Penutup
Berdasarkan pembahasan di atas, maka salah satu langkah awal yang perlu dilakukan adalah dimulainya komunikasi antara pimpinan MPR dan pimpinan MK (dan dilanjutkan dengan masing-masing sekretariat jenderal) terkait implementasi Pasal 27 huruf g Tatib MPR dan gagasan memposisikan pimpinan MPR sebagai advocate general dalam perkara pengujian undang-undang. Hal ini tentunya mendudukan pimpinan MPR dalam posisi yang layak dan tinggi, berbeda dengan pihak-pihak terkait lainnya, karena dalam praktek di banyak negara, posisi advocate general adalah posisi yang prestisius karena berfungsi untuk memberikan opini atau nasehat kepada majelis hakim.
Namun, sambil menunggu revisi UU MK dan revisi Peraturan MK terkait Hukum Acara Perkara Pengujian UU, pimpinan MPR sudah bisa berjalan dengan cover sebagai pihak terkait tidak langsung dalam perkara. Ini bisa saja dimanfaatkan sebagai uji coba bagi pimpinan MPR sambil menciptakan format baku opini yang kelak akan diberikan kepada majelis hakim terkait perkara pengujian undang-undang. Bila gagasan ini dapat diterima, maka Sekretariat Jenderal MPR sudah bisa menciptakan jadwal bagi masing-masing pimpinan MPR sebagai person in charge terhadap setiap perkara pengujian undang-undang yang ada di MK.








